TANAH BUMBU, metro7.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang dikawal oleh TNI/Polri melakukan penertiban alat peraga kampanye di sejumlah ruas jalan di seluruh wilayah Tanah Bumbu. Hal ini dilakukan lantaran Pilkada Tanah Bumbu sudah memasuki masa tenang.

Penertiban yang berlangsung setengah harian itu dilakukan dengan menyusuri jalan-jalan untuk mencari alat peraga kampanye yang masih terpasang.

Sejumlah alat peraga kampanye yang terpasang di pohon di pinggir jalan ditertibkan petugas. Selain itu juga ada spanduk, baliho, poster dan umbul-umbul serta stiker pasangan calon yang menempel di tembok rumah warga juga dilepas.

“Siang ini kami melakukan penertiban, kami menemukan dan menurunkan serta membersihkan ribuan APK yang masih terpasang,” ujar Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, H Kamiluddin Malewa, Minggu (06/12/2020) siang kepada metro7.co.id

Berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2020 Tentang Jadwal Pilkada Tahun 2020 bahwa masa tenang dimulai tanggal 6 sd 8 Desember 2020. Sehingga seluruh APK harus diturunkan dan bahan kampanye (BK) tidak boleh disebar, begitupun atribut yang berkaitan dengan ajakan memilih pasangan calon.

“Disepakati bahwa seluruh APK itu diminta tim pasangan calon menurunkan sendiri. Dalam hal nanti ada APK yang tidak diturunkan oleh tim kampanye maka sampai minggu (06/12) Pukul 06.00 Wita masyarakat diperbolehkan untuk menurunkan, membersihkan dan memiliki APK tersebut” ujarnya

Diketahui sebelumnya pada kamis (03/12) KPU Tanah Bumbu bersama dengan tim kampanye paslon disepakati bersama bahwa untuk penurunan dan pembersihan APK dilakukan oleh masing masing tim paslon dan paling lambat tanggal (05/12) pukul 24.00 Wita. *