BATULICIN, metro7.co.id — Menjegah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batulicin menggelar sosialisasi penyuluhan hukum dan administrasi desa terhadap 171 Kepala Desa dan Perangkat Desa, di gedung mahligai bersujud Kapet Simpang Empat, Senin (13/2/2023).

Dalam sambutannya, Bupati dr. H. M. Zairullah Azhar mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejari dalam melaksanakan penyuluhan hukum bagi aparatur desa, dan dengan penyuluhan ini agar tidak ada lagi kepada Desa yang terjerat kasus hukum.

Selain menambah wawasan para aparatur desa beserta jajarannya, juga dapat memahami berbagai hal yang disinyalir dapat menimbulkan pelanggaran.

Ia berharap, tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kajari I Wayan Wiradarma mengatakan penyuluhan ini merupakan langkah dini agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dilingkup desa.

Demi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, maka dibeeikan bekal ilmu bagi aparatur desa melalui penyuluhan hukum terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk pembangunan, dan roda pemerintahan desa.

“Mereka diberikan wawasan dan pengetahuan tentang regulasi dan lainnya, agar tidak menimbulkan tindak pidana korupsi, namun apabila masih ada oknum yang membandel dan tidak mau diberikan pembinaan, Kejaksaan pasti akan menindak tegas,” kata Kajari I Wayan Wiradarma.

Acara itu dibuka secara resmi Bupati Tanah Bumbu dr. H. M. Zairullah Azhar, dihadiri Sekretaris Daerah Dr. H. Ambo Sakka, Anggota DPRD H. Hasanudin, para Kepala SKPD, para Camat dan Kepala Desa, Aparat Desa, dan tamu undangan lainnya. ***