BATULICIN, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, Selasa (21/7/2020) pagi tadi di Gedung PKK Kapet, Tanah Bumbu.

Ketua KPU Tanah Bumbu, Mahruri selaku pimpinan rapat menguraikan, sebagai bentuk transparansi publik, maka rapot pleno, rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) dukungan bapaslon perseorangan, dinyatakan, terbuka, dan dibuka untuk umum.

Hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri langsung oleh Komisioner KPU Kalsel serta 5 komisioner KPU Tanbu, Forkopinda, Bawaslu Tanbu, LO Bapaslon/tim penghubung dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Tanah Bumbu.

Selanjutnya, bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu yang maju melalui jalur perseorangan, dalam hal ini Mila Karmila – Zainal Arifin mengumpulkan 18.339 sedangkan Mahyudin – Endro Susetyo mengumpulkan 1.378 data dukungan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan di tingkat Kecamatan.

“Untuk saat ini hasil rekapitulasi data dukungan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil dukungan di tiap Kecamatan, pasangan Mila Karmila – Zainal Arifin mengumpulkan 18.339 sedangkan Mahyudin – Endro Susetyo mengumpulkan 1.378,” ungkap Mahruri.

Dia juga menyampaikan kepada kedua Bapaslon, mereka masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki atau menambah jumlah dukungan sampai mencapai syarat jumlah minimum yaitu 23.699 dukungan yang telah ditetapkan sebagai syarat Bapaslon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu tahun 2020.

“Jadi saat masa perbaikan nanti, ke dua pasangan tersebut tinggal memasukkan kekurangan dari pada jumlah dukungan yang telah ditetapkan tadi, dan jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU Tanah Bumbu harus dua kali dari jumlah kekurangan,” ucapnya.

Lebih jauh, verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU Kabupaten Tanah Bumbu dalam masa perbaikan selama tiga hari dan waktu verifikasi faktual selama delapan hari.

“Tanggal perbaikan itu 25 hingga 27 Juli 2020. Jadi tinggal beberapa hari LO Bapaslon wajib memasukkan perbaikan tersebut, sedangkan untuk verifikasi faktual berbaikan di mulai tanggal 29 Juli hingga 05 Agustus 2020,” tuturnya.

Terakhir, Mahruri menjelaskan tentang perbedaan waktu tahapan verifikasi faktual diawal dan verifikasi setelah perbaikan.

“Jadi ada perbedaan waktu untuk yang awal ini dengan perbaikan. Kalau yang awal ini, waktu PPS melakukan verifikasi itu selama 14 hari dengan menggunakan 3 metode yaitu sensus, kolektif dan menunggu di sekretariat. Untuk perbaikan ini, teman-teman PPS tidak lagi melakukan sensus tetapi diminta kepada LO untuk dikumpulkan disuatu tempat. Karena itu peran LO sangat dibutuhkan agar bisa memaksimalkan kerja teman-teman PPS,” tutupnya. ***