BATULICIN, metro7.co.id — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) kepada warga penerima manfaat.

“Sekitar 74 orang keluarga penerima bantuan untuk tahap awal, sementara tahap kedua masih menunggu update data dari operator SIKS-NG,” ungkap Kepala Dinas Sosial Liana Hamita kepada wartawan usai membuka sosialisasi bantuan sosial RS-RTLH, di pendopo Serambi Madinah, Kamis (4/7/2024).

SIKS-NG adalah Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation yang dibangun oleh Pusdatin Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai sarana pengelolaan satu data terpadu nasional sebagai solusi pengentasan kemiskinan.

Dalam kesempatan itu Liana Hamita meminta kepada seluruh kepala desa untuk mendorong update data SIKS-NG di desa masing-masing.

Selain itu, ia menghimbau kepada para camat dan kepala desa untuk terus memantau lebih lanjut data warga yang belum masuk dan layak menerima bantuan.

Ia menambahkan, keluarga penerima manfaat RS-RTLH diberikan bantuan dana sebesar Rp35 juta yang langsung ditransfer kerekening penerima.

“35 juta semuanya dari DPA Dinas Sosial, dan masuk kerekening masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Mahyuni mengatakan 74 orang penerima manfaat itu dari masing-masing warga kecamatan. Diantaranya Kecamatan Angsana dua orang, Batulicin tiga orang, Karang Bintang empat orang, Kusan Hilir empat orang.

Kusan Hulu tiga orang, Kusan Tengah tiga orang, Mantewe 11 orang, Satui tiga orang, Simpang Empat tiga orang, Sungai Loban enam orang dan Teluk Kepayang 32 orang.

Ia mengungkapkan, kriteria penerima bantuan meliputi dua aspek yaitu kriteria penerima manfaat bantuan dan bangunan rumah.

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial berdasarkan Permensos nomor 6 tahun 2021. ***