TANAH BUMBU, metro7.co.id – Tim gabungan Reserse Mobil (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Bumbu, Kalsel, berhasil menangkap HJ (36), warga Jalan Pejanggi Rt. 6 Rw. 2 Desa Sepakat, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu, Kalsel.

HJ merupakan pelaku penganiayan terhadap istrinya, Ernawati (35).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasubag Humasnya, AKP H Made Rasa mengatakan penangkapapan terhadap HJ dugaan tindak pidana kekerasan atas dasar laporan korban yang tak lain adalah isterinya sendiri.

“Pelakunya awalnya menanyakan keberadaan anak-anaknya, lalu korban menjawab anak-anak tidur di tempat mertuanya, tanpa banyak tanya pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan besi sepanjang kurang lebih satu meter,”ujar H Made, Sabtu (29/5/2021).

H Made melanjutkan akibat pemukulan pelaku tersebut mengenai kaki kanan bagian paha korban sebanyak tiga kali, serta pelaku juga mengigit paha sebelah kanan dan dilanjutkan lagi dengan menendang kaki sebelah kiri di paha satu kali.

Setelah kejadian penganiyaan pertama, pelaku meminta maaf pada korban, selanjutnya pelaku mengutarakan keinginannya untuk menjual salah satu perhiasan cincin milik korban, sontak korban pun menolak keinginannya.

Dari penolakan itu, pelaku membabi buta langsung memukuli korban dengan menggunakan piring plastik dan melempar tas serta melempar pot bunga semen, korban berupaya lari lalu pelaku mengambil senjata tajam jenis mandau dan korban langsung melarikan diri terbirit birit.

Selanjutnya pelaku mencari korban kerumah mertuanya, serta mendapati korban berada disitu. Pelaku mengancam akan membunuh korban.

Atas kejadian tersebut korban sangat ketakutan dan langsung melaporkannya ke Polres Tanah Bumbu. Hingga saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut. ***