TANAH BUMBU, metro7.co.id  – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkap dua orang perempuan kurir narkoba jenis sabu di kawasan yang sama, yakni di wilayah Perumahan Qiramah Alam RT 12, Desa Kersik Putih, Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dari tangan para pelaku, ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu seberat 3,09 gram.

Untuk mengelabui petugas dalam aksinya, para pelaku menyimpan barang haram tersebut didalam lemari baju dan diselipkan di lipatan tumpukan baju.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Setiawan A Malik melalui Banit Opsnal, Briptu Asep Setiawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah itu.

“Hasil penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah itu, kemudian kami langsung menindaklanjutinya,” ujarnya kepada metro7.co.id, Jum’at (9/7/2021).

Menurutnya, dari adanya laporan masyarakat itu, Tim Opnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Begitu informasi yang diperoleh akurat, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Kedua pelaku ditangkap dilokasi yang sama, yakni di kawasan Perumahan Qiramah Alam Rt.12 Desa Kersik Putih, kami mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 3,09 gram,” kata Briptu Asep

Dari hasil penangkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Apple warna hitam, satu unit handphone merk Nokia warna putih, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah pipet terbuat dari kaca yang berisi narkotika jenis sabu

Selanjutnya satu buah bong terbuat dari botol plastik, satu buah dompet kecil warna hijau, suatu bungkus bekas permen merk kis warna merah, satu buah kantong kecil warna ungu, satu buah kotak plastik kecil warna putih, satu bungkus plastik klip serta uang hasil penjualan sebesar Rp.350.000.

Kini kedua pelaku sedang digelandang ke tahanan Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sedang kami proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.*