H Kamiluddin Malewa : Aparat Desa Dilarang Ikut Kampanye
TANAH BUMBU, metro7 – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, H. Kamiluddin Malewa mengingatkan, pentingnya netralitas lurah dan kepala desa (kades) dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang akan digelar di wilayah setempat, karena keberpihakan kades pada salah satu pasangan calon kepala daerah terancam pidana.
“Sesuai ketentuan Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata H. Kamiluddin Malewa kepada wartawan metro7.co.id, Kamis, (01/10/2020)
Hal yang sama, kata dia, berlaku juga pada aparatur sipil negara (ASN) karena apabila sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana dengan sanksi penjara.
Dia mengemukakan kerawanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu 2020 di antaranya ada di tingkat desa sehingga perlu netralitas kades, perangkat desa dan ASN.
“Untuk itu, sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terkait kerawanan itu, kami gencar melakukan imbauan. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi imbauan kepada lurah dan kades serta perangkat Desa dan ASN,” katanya.
H Kamiluddin Malewa menjelaskan netralitas ASN, TNI-Polri, kades dan perangkatnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 7 Tahun 2017, dan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Selain itu, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, serta Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. ***