TANAH BUMBU, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 dan tentang perubahan ke empat atas Perda Nomor 1 Tahun 2012.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Agoes Rakhmadi, di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (19/10/2020).

Sekda H. Rooswandi Salem saat membacakan jawaban Bupati terhadap pemandangan Fraksi-fraksi mengatakan perubahan perda ini diperlukan terutama untuk menyesuaikan dengan kewenangan daerah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu menyesuaikan pula dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain seperti Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Perhubungan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme penetapan tarif Jasa Kepelabuhanan.

“Hal lain yang mendasari perubahan perda ini adalah adanya jenis retribusi jasa usaha yang belum termuat dalam perda terdahulu, sementara terdapat potensi penerimaan daerah yang besar atas penggunaan fasilitas bandara, penggunaan tempat pelelangan ikan dan penjualan produksi usaha daerah yang berupa antara lain penjualan benih/benur ikan,” ucapnya.

Diharapkan dengan dibentuknya raperda ini maka PAD akan meningkat dan pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik.

Dalam penentuan besaran tarif retribusi daerah untuk sektor perikanan, mengacu pada Perda Retribusi Daerah dari daerah lain, dan tingkat perkembangan perekonomian dan untuk urusan perhubungan mengacu pada pedoman tarif yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan serta kemampuan masyarakat.

Penentuan besaran tarif retribusi tersebut telah disesuaikan dengan potensi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hadir pada rapat paripurna DPRD yakni Ketua DPRD H. Supiansyah, Anggota DPRD Tanbu, Forkopimda, dan Pimpinan SKPD Pemkab Tanbu. ***