BATULICIN, metro7.co.id – Akibat melakukan perjudian AR (49 Thn) warga Desa Karang Bintang harus diamankan jajaran Polres Tanah Bumbu SKJ. 20.20 WITA di kediamannya Desa. Karang Bintang Rt. 07 Rw. 04 Kec. Karang Bintang Kab. Tanah Bumbu. Rabu, 24/08/2022.

Lelaki yang kesehariannya sebagai Petani ini tidak berkutik saat didatangi oleh dikediamannya. Dalam penggeledahan di temukan uang pecahan Rp. 600.000, dan lembaran rumusan togel.

Kejadian bermula saat adanya laporan dari masyarakat sekitar yang melaporkan adanya perjudian yang dilakukan oleh pelaku.

Dari laporan masyarakat, dengan sigap dan cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu melakukan penyidikan dan penindakan sehingga pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 skj 20.20 wita telah berhasil mengamankan 1 orang Laki laki AR (49 Thn) tentang tindak pidana perjudian.

Akibatnya pelaku harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, dan saat ini pelaku bersama barang bukti berupa uang Tunai sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah),3 (Tiga) Lembar rekapan rumusan dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung M 20 warna biru di bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk Proses lebih lanjut.

“Perjudian merupakan penyakit masyarakat yang harus ditindak maka dari itu apabila melihat disekitar lingkungan masyarakat ada perjudian jangan ragu untuk melaporkan ke Polres Tanah Bumbu,” tuturnya AKP Made Rasa. ***