TANAH BUMBU, metro7. co. id – Warga yang berjuang untuk mendapatkan kembali sertifikat hak milik tanah (SHM) mereka yang ditahan serta diduga dipindah tangankan oleh Kepala Desa Bayan Sari Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan semakin bersemangat untuk memperjuangkan haknya.

Pasalnya SHM mereka sampai sekarang belum dikembalikan oleh kadesnya. Padahal sebelum polemik antara warga penuntut dengan kades mencuat, Kepala Desa Bayan Sari, Atum saat dikonfirmasi terkait sertifikat warga tersebut mengatakan dan mengakui kepada media ini bahwa sertifikat itu benar adalah milik warganya.

“Kami sebenarnya sedihlah, cuma yang namanya punya warga masyarakat masing-masing kita tidak bisa melarang” Katanya, Sabtu (18/12/2021) Pukul 14.52 Wita

Disebutkan dari sumber warga yang berjuang, Sukardi mengungkapkan bahwa banyak sertifikat mereka yang telah berpindah tangan ke warga lain tanpa proses pemindahan hak yang benar dan tidak sesuai aturan hukumnya.

“Selain saya, korban pemindahan sertifikat secara ilegal ke warga lain yang kami telusuri ada berjumlah banyak,” katanya kepada media ini, Minggu, (26/12/2021)

Dia menjelaskan berdasarkan penelusurannya bersama warga lain, selain sertifikat atas nama Adam Malik berpindah ke Zaini ada juga atas nama M Munir sertifikatnya dialihkan kesalah satu oknum pengurus KUD 49, Irpan juga berpindah ke salah satu oknum KUD 49.

Serta atas nama Yusfi sertifikatnya dialihkan ke H Nursim yang katanya sebagai tokoh masyarakat bahkan ada juga yang sertifikatnya berpindah kesalah satu oknum anggota polisi.

Disini juga dia mengaku, bahwa ada perlakuan yang berbeda diantara warga, dia mengungkapkan hanya orang orang dekat serta para perangkat Desa Bayan Sari yang sertifikatnya diserahkan oleh Kadesnya. Sedangkan dari pihak warga lain ditahan oleh Kadesnya.

“Saya masyarakat kecil kok dipersulit ada apa?, sedangkan sertifikat orang-orang yang dekat dengan kades sudah diserahkan, ada apa ini” Katanya

Tak hanya itu, dia dan warga lain yang berjuang akan membongkar kelakuan kadesnya yang diduga telah memindahtangankan sertifikat keorang lain tanpa sepengetahuan pemilik sahnya.

“Seharusnya Kades memberikan contoh yang baik dalam menjalankan amanah warga sebagai pemimpin desa namun hal ini sangat dikesampingkan saudara Atum sebagai kades,” katanya.