TANAH BUMBU – Setelah melalui proses perjuangan panjang, Raperda Inisiatif tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya disahkan.

Rancangan itu disahkan saat sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Supiansyah ZA, dan dihadiri Bupati H Sudian Noor dan wakilnya, Ready Kambo, Senin (20/01/2020)

Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor saat ditemui, mengatakan, perda ini nanti untuk membantu penyandang disabilitas dan memberikan berbagai bentuk segala kesempatan, baik kesempatan memperoleh pekerjaan dan kesempatan meningkatkan kompetensi.

“Dengan disahkannya perda ini, saya wajibkan nanti kepada semua SKPD untuk mempekerjakan penyandang disabilitas maksimal dua orang,” ungkapnya

H Sudian Noor juga menambahkan, untuk seluruh Kantor Desa yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu nanti diwajibkan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas maksimal satu orang agar mereka bisa bekerja dan tidak dianggap sebelah mata.

” Semua Desa wajib mempekerjakan penyandang disabilitas dikantor desanya minimal satu orang, setelah saya evaluasi ternyata banyak yang lebih bagus dan disiplin dari pada yang orang normal,” katanya

Sudain Noor sangat berharap melalui raperda ini para penyandang disabilitas dapat menggunakan bakat dan minat untuk berperan, berkontribusi secara optimal disegala bidang. (metro7/khairil)