TANAH BUMBU, metro7.co.id  – Pasangan suami istri (pasutri), SR (52) dan NR (27) tertangkap basah setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu, di dalam sebuah Mess tepatnya Jalan Raya Provinsi Desa Sinar Bulan, Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Setiawan A Malik melalui Banit Opsnal, Briptu Asep Setiawan mengatakan, dari penangkapan pelaku pasutri tersebut polisi mengamankan barang bukti lima paket sabu-sabu di dalam kamar mess.

“Kedua pelaku suami istri kita tangkap di kamar mess sebuah perusahaan. Saat kami geledah, ditemukan paket sabu-sabu dan beberapa perlengkapan lainnya,” kata Briptu Asep kepada Metro7.co.id, Jum’at, (30/07/2021).

Dia juga mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah itu.

Menurutnya, dari adanya laporan masyarakat itu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Begitu informasi yang diperoleh akurat, pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Hasil penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah tersebut, kemudian kami langsung menindaklanjutinya” katanya.

Dari hasil penggeledahan dan penangkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah potongan plester warna kuning, satu unit handphone merk Oppo warna merah, satu unit hp oppo warna putih.

Selanjutnga satu buah timbangan digital warna putih, satu sendok terbuat dari sedotan plastik hitam satu bungkus plastik klip dan lembar tisu putih.

Kini pasutri tersebut digelandang ke tahanan Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sedang kami proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.*