TANAH BUMBU, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu menerima syarat dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu pasangan Mila Karmila – Zainal Arifin di Pilkada serentak Tahun 2020.

Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri, mengatakan, sampai hari ini, yaitu hari kedua penerimaan syarat dukungan perbaikan perorangan dan yang menyerahkan berkas ke KPU Tanah Bumbu, hanya pasangan Mila Karmila – Zainal Arifin.

Sedangkan penerimaan berkas syarat dukungan perbaikan perorangan akan di tutup besok Senin (27/7), pukul 24.00 Wita.

“Hari ini merupakan hari kedua penyerahan syarat dukungan perbaikan yang telah kami tetapkan yaitu dari tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2020, pasangan Mila Karmila – Zainal Arifin sudah menyerahkannya pagi tadi dan masih dalam tahapan pemeriksaan berkas,” ungkap Makhruri.

Sementara itu, dia menjelaskan syarat dukungan yang harus di penuhi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu sebanyak 23.699 suara

Pasangan Mila Karmila – Zainal Arifin memperoleh 18.339 suara yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sisanya, atau 5.360 suara harus terpenuhi.

“Jumlah dukungan yang harus disiapkan pasangan Mila Karmila – Zainal Arifin sebanyak 5.360 dikalikan dua yaitu 10.720,” ujarnya.

Untuk seluruh bakal pasangan calon yang diterima berkasnya akan lanjut ke tahap berikutnya, yakni proses verifikasi administrasi, kemudian verifikasi faktual selama delapan hari yaitu dari tanggal 8-16 Agustus dan rekapitulasi dukungan di tingkat Kecamatan dari tanggal 17-19 Agustus, sedangkan rekapitulasi ditingkat Kabupaten dilaksanakan tanggal 20-21 Agustus.

“Setelah proses ini nanti, akan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi, kemudian verifikasi faktual dan rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan Kabupaten,” ujarnya.

Jika dinyatakan memenuhi syarat dukungan, maka pasangan calon tersebut tinggal menunggu proses pendaftaran calon bersama dengan bakal calon dari partai politik. ***