TANAH BUMBU, metro7.co.id – Kurir Jasa Expedisi Sicepat Cabang Satui, Tanah Bumbu, Kalsel, berinisial MIU (34) terancam 5 tahun dipenjara. Pasalnya, ia diduga menggelapkan uang hasil setoran Cash On Delivery (COD).

MIU sendiri telah dipolisikan pihak perusahaan. Pada Minggu (04/7), ia ditangkap oleh pihak Polsek Satui beserta barang bukti.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP. H. Made Rasa mengatakan, pihaknya menerima laporan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan salah satu Kurir Expedisi Sicepat Cabang Satui.

“Ia benar kami mengamankan seorang kurir COD dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan, pelaku sudah kami amankan,” ungkap AKP H Made.

Ia menjelaskan, MUI sendiri melakukan penggelapan dana COD Jasa Expedisi Sicepat yang beralamat dijalan Propinsi Km. 164 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui, ia bekerja di perusahaan tersebut, uang yang diambil dari pelanggan COD tidak disetorkan ke admin perusahaan dengan alasan status system di pending.

AKP H. Made menyebutkan, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan MIU sebesar Rp. 7.126.525, serta barang bukti yang diamankan satu embar surat rekapan fetail Resi dan nisi paket COD.

“Semua uang COD yang diterima dari pelanggan COD yang seharusnya disetorkan ke admin jasa Expedisi Sicepat, ternyata pelaku tidak setorkan dan digunakan sendiri terhitung penggelapan dilakukan 23 April 2022 selama dia bekerja,” terang AKP Made.

Dia juga mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 25 / VII / 2022 / SPKT. UNIT RESKRIM SATUI / RESTANBU / POLDA KALSEL, tanggal 04 Juli 2022 tentang tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, pelaku ditahan terhitung mulai Selasa (05/7) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Perkara dan pasal yang dilanggar tersangka yang telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam primer Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHPidana dengan maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. ***