TANAH BUMBU, metro7.co.id – Polres Tanah Bumbu menangani dugaan pidana berat terkait kasus penganiayaan berencana terhadap salah satu warga yang dilakukan oleh dua orang warga dan oknum kades setempat.

Terlapor disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing lima tahun penjara keatas.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasubag Humas, AKP H Made Rasa, Selasa (23/3) mengatakan, korban telah membuat laporan yang ditindaklanjuti dengan pengembangan serta dilanjutkan dengan penangkapan para pelaku penganiayaan.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada, Rabu (03/3) sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Rejosari, Rt 4, Rw 2, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

“Kasus ini diproses karena adanya laporan korban atas nama BD. Para pelaku sudah kami amankan, pelaku utama inisial HA, pelaku kedua NH dan pelaku ketiga WD yaitu oknum kades setempat,” ujar H Made.

H Made menjelaskan kronologis kasus ini, karena salah satu tersangka atas nama HA tidak terima karena korban berpacaran dengan istrinya yang sudah pisah ranjang.

Karena sakit hati, pelaku HA ini mengajak dua rekannya termasuk oknum kades itu untuk memberi pelajaran kepada korban yang sudah nekat memacari wanita yang masih berstatus sebagai istri sahnya.

Para pelaku mendatangi rumah korban, ketiga pelaku langsung menyeret korban dari rumah dan langsung dipukuli secara bersama-sama.

Selanjutnya, korban dibawa ke jalan Serongga Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu untuk menjemput istri pelaku HA.

Namun dalam perjalanan, korban kembali diturunkan dari mobil dan keroyok lagi. Setelah itu, melanjutkan perjalanan ke Balai Desa Rejosari, Kecamatan Mentewe.

”Dalam kondisi babak belur, korban tak terima dipukuli, akhirnya korban melapor hingga unit Resmob Polres Tanbu, menangkap pelaku,” tutupnya.*