BATULICIN – Selama berlangsungnya Operasi Anti Narkotika (Antik) Intan yang dilaksanakan serentak di wilayah Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus puluhan pengedar barang haram narkoba.

Sebanyak 23 orang tersangka yakni 21 laki-laki dan 2 perempuan pelaku narkoba berhasil dibongkar Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu selama berlangsungnya operasi Mulai 14 – 27 Oktober 2019.

“Yang kita ungkap bulan hanya jenis sabu, namun juga ditemukan peredaran narkotika jenis ekstasi,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki kepada wartawan dalam press release hari ini (04/11/2019) di Mapolres Tanah Bumbu.

Dengan adanya peredaran ekstasi tersebut menjadikan jajaran Kepolisian Polres Tanah Bumbu untuk lebih serius untuk melakukan pengamanan peredaran gelap narkoba. Selain itu barang bukti yang berhasil diungkap dalam operasi selama 14 hari tersebut juga lumayan besar yakni untuk jenis sabu seberat 27,12 gram dan 6 butir pil ekstasi.

“Barang bukti yang kita ungkap lumayan besar. Dari pengakuan tersangka sabu dan ekstasi itu diedarkan diwilayah Tanah Bumbu dan sekitarnya,” imbuhnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu kepolisian dalam turut memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah Kabupaten Tanah Bunbu. Harapannya Tanah Bumbu terbebas dari adanya peredaran gelap narkoba.

Kapolres juga mengatakan berbagai modus baru yang dilakukan tersangka yaitu dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bola lampu philip penerangan rumah nya dan juga beberapa modus lain juga dilakukan para tersangka untuk mengelabui para petugas kepolisian seperti di simpan dalam botol kemasan reksona dan kemasan lainnya.

Mereka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Adapun pasal yang diterapkan oleh para pelaku tindak pidana Narkoba yaitu pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 Undang undang RI No 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun ke atas. (metro7/khairil)