BATULICIN, metro7.co.id – Jum’at, 26 Agustus 2022 pukul 22.22 Wita di Jalan Bukit Permai Rt.01 Desa Maju Mulyo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, DI (24 Thn) tidak berkutik saat digrebek di rumahnya oleh Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam karena telah melakukan tindak pidana berupa judi togel.

Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa juga pun untuk memakai kesempatan itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP termasuk pada Tindak Pidana.

DI adalah warga transmigarasi yang sesuai KTP warga Dusun. Galih Rt. 23 Rw. 08 Kelurahan Tangkil Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek Prov. Jawa Timur, harus menanggung atas perbuatannya. Saat digrebek di rumah nya di dapati 1 buku rumusan togel, uang tunai 990.000 dan 6 lembar kertas rekapan rumusan togel.

Kejadian bermula saat adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian di Desa Maju Mulyo, dengan adanya laporan Unit Resmob Sat Reskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu langsung bergerak melakukan penyidikan.

Tidak butuh waktu lama Jajaran Kepolisian Polres Tanah Bumbu menggrebek rumah tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian.

“Kini tersangka telah diamankan bersama barang bukti yaitu Uang Tunai sebesar Rp. 990.000 (Sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), 1 (Satu) unit Handphone merk. Oppo warna hitam, 6 (Enam) Lembar kertas rekapan rumusan, 1 (satu) buah buku rekapan rumusan,” tutur AKP Made Rasa Kasi Humas Polres Tanah Bumbu kepada awak media Metro7. *