TANAH BUMBU, metro7.co.id –Penginapan Sumber Agung Di Jl. Propinsi RT. 02 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, menjadi saksi bisu saat MSY (23 Thn) pemuda asal Desa Makmur Mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu di tangkap oleh Jajaran Reskrim Polsek Satui, skj. 22.30 (Rabu, 10/8/2022).

Awalnya anggota Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi di tempat kejadian tersebut.

Kemudian dengan sigap anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ketempat kejadian dan ternyata setelah dilakukan penyidikan dan penangkapan ditemukan 2 (dua) paket sabu.

Akibat dari perbuatannya yang akan melakukan transaksi barang haram itu, tersangka harus diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Setiap orang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mejadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan atau Setiap orang dengan melawan hukum menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain menangkap pelaku dan mengamankan 2 paket sabu, anggota Unit Reskrim Polsek Satui juga mengamankan 1 (satu) buah dompet warna coklat bergambar buaya untuk dijadikan Barang Bukti.

“Kini pelaku MSY dan Barang Bukti telah diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna diproses sesuai hukum,” ungkap AKP Made Rasa. ***