TANAH BUMBU, metro7.co.id – Tim penilai kelayakan pembentukan Desa persiapan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu melakukan peninjauan dan verifikasi di Kantor Sekretariat Desa Persiapan Hidayah Makmur di Jalan Sampurna IX, Barokah, Tanah Bumbu, Kalsel. Selasa (04/8/2020).

Kedatangan tim penilai ini, dalam rangka meninjau kelayakan dari Desa persiapan Hidayah Makmur, untuk menjadi Desa baru.

Untuk diketahui Desa persiapan Hidayah Makmur masih berinduk di Desa Barokah, rencananya Desa Barokah akan di mekarkan menjadi tiga desa, yaitu masing-masing dinamakan Desa Barokah sebagai Desa Induk, Desa persiapan Hidayah Makmur dan Desa persiapan Plajau Mulia.

Ketua Tim Pemekaran Desa Hidayah Makmur, Taufiqqurrahman, mengatakan dari hasil peninjauan dan verifikasi dari tim penilai tersebut, ada beberapa item administrasi yang harus di perbaiki.

“Kami harapkan setelah perbaikan adminsitrasi ini selesai kami lakukan, kami berharap untuk dapat lulus Verifikas dan dapat dilanjutkan kejenjang berikutnya,” ujar Taufiqqurrahman

Dia menjelaskan, tujuan pemekaran desa ini dilakukan karena atas permintaan masyarakat dan jumlah penduduk di desa Induk Barokah sudah sangat banyak. Melebihi jumlah standar suatu penduduk desa.

“Jumlah penduduk Desa Barokah sudah mencapai 11 ribu jiwa lebih. Akan lebih efektif bila desa ini dimekarkan, hal ini sesuai dengan permintaan masyarakat,” ungkapnya.

Dia menambahkan untuk sarana dan prasarana pelayanan publik di desa persiapan Hidayah Makmur sudah memadai dan layak untuk di jadikan desa baru.

“Sarana dan prasanana infrastuktur publik sudah memadai diantaranya kami memliki dua Buah Mesjid, satu buah Pondok Pesantren, dua unit Gereja, TK-SMK tujuh belas Unit, lima sarana olahraga dan satu unit Puskesmas,” tutupnya

Sementara itu, Saat Tim desa persiapan Hidayah Makmur menyerahkan proposal dan pemaparannya di ruang pertemuan Wakil Bupati Tanah Bumbu, hari Kamis (30/7) Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri mengatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku harus ada usulan dari warga yang disampaikan ke Pemerintah Desa, kemudian disidangkan bersama BPD dan itu sudah dilakukan.

Selanjutnya baru kemudian diajukan ke Bupati dan dibahas bersama dengan DPPRD kemudian kembali diajukan kepada Pemprov dan Mendagri.

“Sesuai dengan peraturan yang ada, usulan pemekaran diajukan ke bupati dan dibahas bersama dengan DPPRD kemudian kembali diajukan kepada Pemprov dan Mendagri,” ujar Nahrul. ***