TANAH BUMBU, metro7.co.id – Merasa telah ditipu puluhan juta, NS yang kesehariannya bekerja sebagai Karyawan Swasta Desa Sumber Baru RT. 01 Kecamatan Angsana akhirnya melaporkan NI atas kejahatan dugaan tindak pidana penipuan ke Unit Reskrim Polsek Angsana (11/7/2022).

Berawal dari menawarkan tanah kaplingan pada bulan Oktober 2020, seharga Rp. 30.000.000 dengan ukuran 12 X 30 M di Desa Sekapuk Kecamatan Satui, NS berminat untuk membeli 2 Kapling dari NI, pada tahun 2020 dengan pembayaran sistem di angsur, setelah diangsur sebanyak 4 kali dengan total Rp. 29.000.000, mulai dari bulan Oktober 2020 sampai bulan Maret 2021, ternyata tanah Kaplingan bermasalah dan tidak jadi di kaplingan.

Atas Laporan kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Angsana di Back up oleh Resmob Polres Banjarbaru melakukan penangkapan terhadap NI disebuah rumah yang beralamat di Simpang Warga RT. 2, Desa Simpang Warga Kecamatan Aluh-Aluh Kab. Banjar atas tindak pidana penipuan dan tersangka telah diamankan ke Polsek Angsana. Kamis, (21/7/2022).

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP. Made Rasa. ***