TANAH BUMBU, metro7.co.id – Hati-hati dalam membeli Sepeda motor tanpa surat lengkap atau barang curian karena bisa mengakibatkan pada diri sebagai penadah, hal ini yang dialami oleh JM (34 tahun) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat selaku penadah yang diamankan oleh Unit Resmob Polres Tanah Bumbu. Jum’at (29/07/2022).

Berawal dari Giat Unit Resmob Polres Tanah Bumbu pada hari jumat tanggal 29 Juli 2022 pukul 14.00 wita telah melakukan pengembangan dan berhasil melakukan pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan oleh SA (sudah di tahan di Polres Tanah Bumbu dengan kasus curanmor) dan berhasil mengamankan satu orang laki laki JM sebagai penadah.

Kejadian ini berawal dari Laporan AS (35 Thn) yang tinggal di Jalan Tungkaran Pangeran Rt. 11 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, yang mana pada hari Selasa, 19 Juli 2022, korban yang terbangun dari tidurnya pukul 05.00 wita lalu keluar kamar dan melihat rumah berantakan dan korban pun memeriksa isi rumah dan ternyata pintu belakang rumah korban terbuka dan sepeda motor NMAX, HP dan uang korban hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.

“Atas perbuatannya kini JM dan barang bukti berupa Sepeda motor Merk NMax telah kami amankan di Polres Tanah Bumbu dan akan diproses secara hukum,” ungkap AKP Made Rasa. ***