TANAH BUMBU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Bumbu mengamankan dua pasangan bukan suami isteri serta empat orang perempuan dan satu orang bayi dalam satu kamar. Rabu (29/04/2020) siang.

Pasangan bukan suami istri itu diamankan petugas Satpol PP saat berada didalam kamar hotel yang ada di Kecamatan Simpang Empat.

Saat diamankan, pasangan bukan suami istri itu diduga sudah selesai berhubungan badan di kamar hotel, petugas menemukan barang bukti beberapa kotak kondom serta bekas kondom pakai dan beberapa botol minuman keras didalam kamar hotel.

“Kami menekan beberapa kondom bekas pakai dan beberapa botol minuman keras” Ujar Komandan Regu Penertiban Satpol PP dan Damkar Tanbu, Suriansyah.

Awalnya mereka kenalan lewat medsos Mi Chat, Pasangan Bukan Suami Istri ini Langsung Janjian Bertemu di Kamar Hotel, mereka semua berasal dari Kota Banjarmasin.

“Rata-rata mereka dari luar kota sini, ” Ujar Suriansyah

Suriansyah mengaku pihaknya bersama tim melakukan rajia dalam upaya penegakan Perda Tibum dan Tranmasy serta tindak lanjut surat edaran tentang status tanggap darurat Covid-19 di Tanah Bumbu

“Kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda Tibum dan Tranmasy serta tindak lanjut surat edaran tentang status tanggap darurat Covid-19,” ujarnya