TANAH BUMBU, metro7.co.id – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu menggeledah sebuah rumah di Jalan Mahakam Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada, Kamis (18/21) kemarin.

Informasi yang dihimpun metro7.co.id, rumah tersebut digeledah karena patut diduga dijadikan tempat menyimpanan narkoba setelah sebelumnya pihak Satres Narkoba Tanbu memancing satu orang tersangka di Jalan Sabar Subur dan melakukan penangkapan serta mendapatkan barang bukti narkotika 25.92 gram didalam bungkusan plastik kemasan energen.

Selanjutnya petugas mendatangi rumah tersangka dan dilakukan lagi penggeledahan dan ditemukan barang bukti lebih besar berupa 16 paket besar narkotika jenis sabu berat 1.081,64 gram (1 Kg), 715 butir jenis ekstasi warna pink, 175 butir kapsul berisi narkotika jenis ekstasi didalam lemari dapur milik pelaku.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Setiawan A Malik mengiyakan timnya berhasil meringkus bandar narkotika di Tanah Bumbu dengan dipimpin langsung oleh dia.

“Kami berhasil menangkap pelaku berinisial AN (35) pada hari, Kamis (18/21) sekitar pukul 17.00 Wita, kami mendapati barang bukti Narkotika 1 kg Lebih,” ungkap Iptu Setiawan A Malik.

Barang bukti beserta tersangka tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

” Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.*