BATULICIN, metro7.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakannya Rapat Koordinasi Percepatan Rekonsiliasi Dana Desa Tahap II dan Salur Dana Desa Tahap III Tahun 2022, Senin, 3 Oktober 2022.

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas PMD Kabupaten Tanah Bumbu kegiatan ini dihadiri Kadis Dinas PMD Samsir, SE, M.AP., Amirrullah S., S. Pd.I, Kabid Pemberdayaan dan Kabid Adminstrasi Pemerintahan Desa M. Sibyani, S.T. M.IP, dan mengundang Kasi PPPD semua Kecamatan Se Kabupaten Tanah Bumbu dan juga perwakilan Tenaga Pendamping Desa di tiap-tiap Kecamatan.

M. Syamsir dalam kesempatan membuka Rapat Koordinasi ini berharap agar dalam kegiatan ini nanti semua Kecamatan dalam menangani terkait Pelaksanaan Rekonsiliasi Dana Desa Tahap II dan Penyaluran Dana Desa Tahap III bagi Desa nantinya tidak mengalami kendala.

“Rapat koordinasi sebagai evaluasi kinerja kita agar selalu bersama sama dalam mengarahkan desa dalam setiap kegiatan agar lebih baik,” katanya.

Keberadaan TPD yang di rekrut oleh desa yang mana berpendidikan SI diharapkan bisa membantu Desa.

Dikatakan, Tanah Bumbu merupakan nomor 1 paling cepat dalam Penyaluran Dana Desa untuk Provinsi Kalimantan Selatan untuk itu setidaknya harus bisa dipertahankan.

“Pimpinan kita Bapak Bupati Abah HM. Zairullah Azhar sangat serius dalam perkembangan Dana Desa ini, yang dibutuhkan atau diharapkan untuk Pihak Kecamatan agar senantiasa berkordinasi dengan Desa dengan baik,” katanya.

Kepada Desa diharapkan bisa mengembangkan ekonomi masyarakat melalui Dana Desa dengan melihat Potensi Desa agar bisa dikembangkan melalui BUMDES sehingga menghasil Pendapatan Asli Desa.

Selain itu Syamsir juga menyinggung program satu desa satu masjid, program Primadona Kabupaten Tanah Bumbu yang tentunya harus selalu didukung. “Karena diharapkan kedepannya anak anak kita nantinya menjadi anak yang berakhlak mulia dan menjadikan sifat yang berbudi luhur dengan mengenalkan kaidah-kaidah Agama Islam,” katanya.

Diharapkan rakor ini ada percepatan dalam penyaluran Dana Desa Tahap III dan tidak ada lagi kendala terkait rekonsiliasi Dana Desa Tahap II. ***