BATULICIN, metro7.co.id – Tim gabungan Reserse Mobil (Resmob) Polres Tanah Bumbu, Kalsel, menangkap Mahyuni (42), pelaku penggeladapan sepeda motor milik keluarga sendiri.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasubag Humasnya, AKP H Made Rasa mengatakan penangkapatan terhadap Mahyuni atas dasar laporan korban yang tak lain kerabat pelaku, Alvino Herlangga (22). Mahyuni merupakan paman dari Alvino Herlangga.

Pelaku ditangkap di Jalan Bina Bersama Rt. 3 Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, pada pukul 00.20 wita, Minggu (16/05/2021).

“Hasil interogasi keterangan pelaku bahwa benar telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor merek Yamaha New Mio warna merah DA 6875 ZBR. Laporan polisi terjadi di wilayah hukum Polres Tanbu, pelaku diamankan untuk proses penyidikan,” kata H Made kepada wartawan metro7.co.id. Minggu (16/05/2021).

Menurut H Made, pelaku membawa kabur motor milik korban pada pukul 17.00 wita, Jum’at (5/02/2021). Lokasi kejadian di Jalan Transmigrasi Desa Baroqah Kecamatan Simpang Emapt, Tanah Bumbu.

Lantaran motor yang dipinjam Mahyuni tak kembali, Alvino Herlangga yaitu ponakannya sendiri melaporkan kejadian ke Polres Tanbu pada Minggu (16/03/2021).

Berawal dari korban meminta bantuan kepada pelaku yang merupakan paman korban untuk mencarikan pinjaman dari menggadaikan sepeda motor korban.

Pelaku pun mengatakan bahwa ada temannya yang ingin membantu dan pelaku membawa sepeda motor korban pada hari itu juga.

Tiga hari setelahnya korban mencoba menghubungi pelaku dan mengatakan kepada pelaku jika tidak dapat pinjaman dibawa pulang saja sepeda motornya dan pelaku berjanji akan mengembalikan.

Setelah beberapa kali menghubungi pelaku tak kunjung dikembalikan, karena tak curiga sebagai paman.

Namun, korban curiga karena motornya tak kunjung kembali setelah dipinjam Mahyuni. Atas kejadian ini, kata H Made, korban merugi Rp 25 juta.

“Pelaku dijerat pasal 372 juncto pasal 376 KUHP. Tidak pidana penggelapan dalam lingkungan keluarga,” kata H Made. ***