BATULICIN, metro7.co.id — Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu, diantaranya penyelenggaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor, dan penyelenggaraan Permukiman, telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2022, di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (23/12/2022).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Alaydrus, dihadiri Bupati Tanah Bumbu dr. HM. Zairullah Azhar dan sejumlah SKPD terkait.

Fraksi PDI-P melalui juru bicaranya Suci Yayu Inderayani, Fraksi Gerindra Sayono, Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Haris Fadillah, Fraksi Amant Nasional (PAN) Hj. Hamsiah, dan Fraksi Golkar Fatur Rakhman, menyatakan persetujuannya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Mukhlis menyampaikan bahwa keputusan tersebut dimuat dalam surat Keputusan Nomor 120/19/DPRD/pp/2022 Tentang Persetujuan Penetapan Tiga Buah Raperda menjadi Peraturan Daerah. Yang mana keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Kamis (22/12/2022).

Bupati Tanah Bumbu dr. HM. Zairullah Azhar mengucapkan syukur luar biasa atas raperda yang telah disetujui menjadi perda, dan hal ini merupakan sejarah baru untuk kemajuan Tanah Bumbu.

“Peraturan yang berkaitan dengan pemukiman, akan terus berupaya melakukan pengaturan baik tata ruang maupun fasilitas jalan dan air minum,” kata Zairullah.

Sehingga, lanjut Abah Zairulllah, Pemkab Tanbu dapat memberikan keyakinan kepada warga huniannya bahwa akan memberikan tempat yang nyaman, hal ini luar biasa dahsyat, karena sekian tahun yang akan datang, hal ini menjadi sesuatu pembawa keberkahan.

Bertepatan dengan Hari Ibu Nasional, semua fraksi mengucapkan selamat hari ibu, salah satu Fraksi Demokrat Indonesia menyebutkan bahwa tanpa jasa seorang ibu kita bukanlah siapa-siapa.

Turut hadir dalam acara tersebut, Staf Ahli Bupati, pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Anggota DPRD, Pimpinan perusahaan dan tamu undangan lainnya. ***