TANAH BUMBU, metro7. co.id – Puluhan warga Bayan Sari Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sepakat akan mencabut surat pernyataan yang dahulu pernah mereka tandatangani terkait kerjasama dan pinjam pakai sertifikat hak milik tanah (SHM) dengan pemerintah desa (pemdes) setempat.

Diketahui sebelumnya, polemik itu bermula ketika warga menyerahkan SHM mereka kepada pemdes setempat pada tahun 2017 silam, serta dijanjikan akan mendapatkan kontribusi bagi hasil dari pengelolaan pemdes.

Nyatanya sampai sekarang kesepatan bagi hasil pun nihil dan tidak ada kontribusi apapun serta diduga tidak transparan dalam pengelolaan hasil lahan tersebut, padahal lahan warga tersebut sudah ditanami pohon sawit yang sudah panen serta sudah menghasilkan.

“Saya dan beberapa warga sepakat untuk mencabut surat pernyataan yang dulu pernah kami tandatangani, alasan pencabutan itu karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan pemdes serta diduga tidak transfaran dalam pengelolaan hasil lahan,” ungkap salah satu warga yang pernah menandatangani surat pernyataan, Suryadi kepada metro7.co.id, kemaren Minggu, (19/12/2021)

Dia juga merasa heran dan mempertanyakan serta merasa di dibohongi, karena untuk penandatanganan pinjam pakai SHM baru di minta oleh pemdes padahal SHM mereka sudah diserahkan pada tahun 2017 silam.

“Saya heran pak, kenapa kami baru diminta untuk tanda tangan surat pernyataan itu pada bulan Mei 2021 ini, padahal kami sudah menyerahkan SHM 4 tahun yang lalu, apakah ini jebakan?, ” katanya.

Dalam surat pernyatan pencabutan pernyataan sebelumnya warga menuntut agar Kepala Desa mengembalikan SHM Asli mereka ke masing-masing warga.

Mereka juga menyatakan bahwa dalam surat pernyataan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi demi hukum serta menyatakan apabila SHM mereka tidak dikembalikan oleh Kepala Desa, maka mereka akan menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan SHM.