BATULICIN, metro7.co.id — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan segera menerapkan pembangunan tertib Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muhammad Yusri, diruang kerjanya, Kamis (19/1/2023).

“RTRW Kabupaten Tanah Bumbu saat ini sedang proses review, untuk selanjutnya akan segera diterapkan melalui sistem aplikasi,” kata Yusri

Namun aplikasi itu, yakni aplikasi Sitarung (Sisi Tata Ruang) juga akan digunakan nanti dengan memiliki berbagai fitur untuk memudahkan posisi bangunan, serta resmi dari pemerintah daerah.

“Aturan main RTRW ini, menentukan luas kawasan untuk bangunan sehingga masyarakat nantinya diminta berpedoman pada RTRW jika ingin membangun,” jelasnya.

Adapun fungsi RTRW Kabupaten diantaranya sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang, atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota, dan acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.

Ia mengungkapkan, tahun 2023 ini jika setiap pembangunan mengacu pada aturan tersebut maka keindahan Bumi Bersujud ini akan tampak.

“Sebelumnya, memang sudah tentu ada beberapa bangunan yang melanggar aturan RTRW, sehingga akan mulai ditata lebih rapi,” tutupnya. *