BANJARMASIN, metro7.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal dan Batubara meminta PT Tapin Coal Terminal (TCT) membuka portal ruas jalan angkut batubara dekat underpass KM 101 Jalan A Yani.

Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 5 Januari 2022. Surat itu ditujukan langsung kepada Direktur PT TCT.

Ketua DPRD Kalsel Supian HK membacakan surat tersebut di ruang kerjanya, Kamis (6/1/2022).

“Tanggal 4 Januari kita melakukan audiensi, tanggal 5 Januari mendapat surat resmi pembukaan jalan,” ujarnya.

Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaludin. Disebutkan di dalamnya, pembukaan jalan yang ditutup akibat sengketa TCT dengan PT Antang Gunung Meratus (AGM) itu dalam rangka mengamankan pasokan batubara.

Disebutkan pula, perintah untuk membuka jalan itu juga merupakan tindak lanjut dari surat Direktur PT AGM pada 8 Desember 2021 yang melaporkan permasalahan mereka.

Supian HK berharap, TCT mematuhi surat tersebut. “Segera,” katanya.

Tembusan surat tersebut terdiri dari Menteri ESDM Kapolri, Sekjen Kementerian ESDM, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Kapolda Kalsel, Direktur Pengamanan Objek Vital Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, Direktur Utama PT AGM.

Menyikapi hal itu, sopir angkutan batubara sepakat, jika PT TCT masih bersikeras menutup jalan, mereka akan menggunakan jalan negara sepanjang 8 meter.

Itu disampaikan Kuasa Hukum Sopir Batubara Supiansyah Darham melalui keterangan persnya. 

“Hasil diskusi dengan para sopir angkutan, mereka bersepakat akan melintasi jalan negara sejauh sekitar 8 meter, hanya menyeberang jalan. Karena mereka semua butuh pekerjaan, butuh makan, butuh menghidupi keluarga,” ujarnya.[]