Tega Aniaya Temannya di Tabalong, Warga Balangan Diamankan Polisi
TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial AB alias Abdor (28) warga Kelurahan Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, pada Kamis (11/1/2024) siang.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AB diamankan usai adanya laporan dari korban Su (18) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang mengaku telah dianiaya oleh pelaku AB.
Pelaku AB alias Abdor pun diamankan disebuah rumah di kompleks perumahan Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
“Menurut pengakuan korban pada Selasa 2 Januari 2024 sore, pelaku bermaksud bermalam selama 2 hari di rumah korban disebuah kompleks perumahan di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong,” ungkap Joko
Kemudian 2 hari berlalu, korban sedang berada dikamar membuka handphone milik pelaku dan mendapati pesan yang membuat perasaannya tidak nyaman.
“Setelah membaca pesan tersebut, korban kemudian marah kepada pelaku yang saat itu berada di dapur, pelaku kemudian mengejar dan mencekik korban dengan menggunakan tangan kanannya,” ujarnya.
Setelah melepas cekikan dari leher korban, ucap Joko, pelaku kemudian menampar wajah korban berulang kali dan menarik sampai dalam kamar, kemudian didorong dan kembali ditampar berulang kali menggunakan tangan terbuka.
Pelaku juga mencakar lengan kanan dan dada korban serta menendang kaki kanan korban sebanyak 3 kali, kemudian korban berontak dan kabur kerumah temannya di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
Akibat dari dugaan penganiayaan tersebut, korban SU mengalami luka cakar pada bagian leher dan lengan sebelah kanan, luka memar pada bagian bibir bawah dan lebam pada bagian kaki sebelah kanan.
“Saat ini sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan barang bukti berupa 1 lembar KTP An. AB dan 1 lembar Surat hasil Visum Et Repertum,” pungkasnya. ***