Tega Pukuli Istri, Seorang Suami di Tabalong Ditangkap Polisi
TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial SP alias Paman Iyan (55) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong diamankan Petugas karena pelaku melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada Rabu (15/03/2023).
Kabarnya pelaku tersebut diamankan disebuah warung dekat tempat tinggalnya, setelah korban menginformasikan kepada Polisi bahwa pelaku baru saja datang ke rumahnya untuk meminta uang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan pelaku SP dilaporkan oleh korban yakni istrinya sendiri berinisial EW (44) yang tinggal serumah dengan pelaku yang merasa keberatan karena dipukuli.
“Pada Jumat (24/02/2023) dini hari, pelaku pulang ke rumah yang sekaligus warung dan saat itu korban sedang tidur kemudian bangun dan membukakan pintu,” ungkap Sutargo.
Setelah selesai pelaku makan, korban menanyakan SP dari mana, lalu ia tidak terima ditanyai dan terjadi cekcok mulut.
“Kemudian SP menyiram air yang ada diteko kepada korban terus lanjut memukuli sang istri menggunakan kepalan tangan beberapa kali pada bagian wajah,” jelas Sutargo.
Sang istri pun berkata kepada pelaku, jika kelakuan pelaku seperti ini terus, sebaiknya berpisah saja.
“Setelah itu pelaku mengambil 1 buah parang dari dapur dan mengacungkan diatas kepala korban kemudian pergi meninggalkan korban,” imbuhnya.
Pelaku disangkakan dengan dugaan KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dan (4) UU KDRT.
“Saat ini SP sudah diamankan di Polres Tabalong dengan barang bukti yang disita berupa 1 pasang buku nikah dan 1 lembar KTP atas nama pelaku,” pungkas Sutargo. ***