BARABAI, metro7.co.id – Sebagai upaya penegakkan komitmen dan kepatuhan Badan Usaha (BU) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Barabai turun ke lapangan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah II Kalsel, di Kabupaten Tapin, Senin (26/9).

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta, Zainah Astuti menyebutkan, upaya ini ditempuh sebagai langkah lebih lanjut sekaligus bentuk kolaborasi dengan stakeholder dalam menjaga keberlangsungan Program JKN.

“Selain sejalan dengan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemeriksaan bersama ini kami langsungkan guna mendengar secara langsung penyampaian dari perwakilan BU terkait dengan kondisi di lapangan yang mungkin terdapat kondisi-kondisi yang perlu kita sikapi bersama,” ujarnya.

Sebagaimana disebutkan, dalam Pasal 97 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kata Zainah, BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dapat bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara.

Senada dengan pasal tersebut, Pasal 11 huruf c Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPJS Kesehatan berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan pedundang-undangan jaminan sosial nasional.

“Hari ini kita mengunjungi sekitar 6 BU dan kita peroleh beberapa kondisi yang berbeda dari masing-masing BU tersebut. Patut kita syukuri karena sebagai hasil dari kunjungan ini, keseluruhan BU yang kita kunjungi tersebut semuanya menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan mereka yang sebagian besar berupa tunggakan iuran,” bebernya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi lebih luas dengan pihak terkait atas tindak lanjut dari kunjungan dan pemeriksaan tersebut.

“Misalnya ada PIC BU yang menyampaikan bahwa BU tersebut tidak beroperasi lagi saat ini, setelah kita sampaikan ketentuan yang berlaku mereka memahami dan berkomitmen akan patuh serta melengkapi evidance-evidance yang dibutuhkan sebagai upaya tindak lanjutnya. Hal ini juga nantinya akan kita koordinasikan dengan pihak atau dinas terkait,” ungkapnya.

Sementara, Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah II Kalsel, Mahdaratul A’yunie, menyebut pihaknya akan berusahan membantu sesuai kapasitasnya dalam rangka penegakan kepatuhan para pemberi kerja pada Program JKN ini.

“Mungkin kalau hanya via telepon saja tidak akan clear ya permasalahan dan solusi yang bisa diperoleh, namun dengan adanya pemeriksaan bersama ini pada akhirnya kami juga mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh rekan-rekan di BPJS Kesehatan maupun kendala yang dialami oleh para PIC BU itu sendiri,” ujarnya.

Mahda juga menjelaskan, pihaknya terus aktif menyampaikan kewajiban pemberi kerja dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran dirinya maupun pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan ini.

“Tentu selain atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan, aspek manfaat dari keikutsertaan dalam Program JKN ini juga yang kita sampaikan kepada para pemberi kerja agar kemudian patuh dan mendaftarkan diri maupun pekerjanya,” tuturnya.

“Selain itu, melalui prinsip gotong royong juga memungkinkan kita untuk saling membantu dalam pembiayaan pelayanan kesehatan bagi mereka yang membutuhkan disaat sementara kita dalam kondisi sehat,” tutupnya.