TANJUNG, metro7.co.id – Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Tabalong nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong terus dilakukan Tiga Pilar Kabupaten Tabalong.

Sosialisasi Peraturan Bupati No 26 Tahun 2020 yang mengatur peningkatan penerapan protokol kesehatan terus di galakan Tiga Pilar mengingat waktu diberlakukannya sudah semakin dekat, yaitu 1 september 2020 mendatang.

Pada hari ini, Minggu, 23/08. Koramil 01/Muara Uya bersama Camat Muara Uya, Personel Polsek Muara Uya, juga turut dibantu anggota ranting Pramuka Muara Uya melaksanakan sosialisasi di Pasar Muara Uya.

Adapun dalam sosialisasi, para petugas gabungan memberikan himbauan kepada pengunjung maupun pedagang untuk bersama-sama mematuhi Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 sebagai upaya memerangi dan memutus mata rantai Covid-19.

Danramil 01/Muara Uya Kapten Inf Uung mengatakan Sosialisasi terus dilakukan untuk memberikan informasi kepada warga mengenai Perbup Tabalong tersebut.

“Saat ini ada Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 yang mengatur pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19, diantaranya mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” jelas Uung.

Sementara itu Camat dan Personil Polsek Muara Uya menambahkan, bahwa kedepan bagi yang tidak menerapkan peraturan Protokol Kesehatan tersebut akan dikenakan sanksi.

Sanksi berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, perintah berupa untuk tidak melanjutkan kegiatan/perjalanan (kembali ke tempat semula/pulang), pembubaran kegiatan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi hingga penghentian tetap kegiatan.

Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan betul-betul protokol Kesehatan sesuai dengan Perbup Tabalong, sehingga nanti tidak ditemui ada masyarakat yang melanggar bahkan mendapatkan sanksi. *