Tegas, Bandar Judi Dadu saat Aruh Adat di Bajut Dibekuk Polisi
TANJUNG, metro7.co.id – Polres Tabalong amankan seorang pelaku berinisial AG yang diduga bandar judi dadu saat aruh adat di Bajut Desa Warukin, RT 6 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, pada Senin (8/5/2023) sore.
Diketahui terjadinya perjudian tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab dan alhasil aruh adat pun dibubarkan oleh Polres Tabalong bersama petugas gabungan.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo menerangkan penangkapan pelaku tersebut dalam rangka giat razia Pencegahan Penyakit (Pekat) di masyarakat.
Adapun dalam operasi giat Pekat tersebut ada sebanyak 161 personil gabungan yang dilibatkan.
“Sebelum pelaku ditangkap petugas, ia diintrogasi dan pelaku pun mengakui perbuatannya sebagai penguncang (bandar) dadu perjudian,” ungkap Sutargo.
Sementara itu, petugas menangkap pelaku AG saat tiba di TKP sekitar pukul 18.00 Wita.
“Pelaku AG beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Sutargo.
Mengenai razia pekat tersebut Sutargo menambahkan bahwa berlangsung dengan aman terkendali.
“Dalam razia Pekat tersebut, Polres Tabalong tetap menghormati adat Budaya kearifan lokal yang ada di Tabalong namun menindak tegas dan terukur kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Sutargo.