Tekan Penyebaran Covid-19, Kodim 1002/Barabai Tegakkan PPKM
BARABAI, metro7.co.id – Untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Anggota Kodim 1002/Barabai tegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kegiatan penegakkan PPKM dilakukan oleh Koramil 1002-06/Barabai dipimpin langsung oleh Danramil Kapten Inf Rudi Hartono bersama Aipda Nuryanto dari Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (1/2).
Bersama 7 orang anggota Koramil Barabai dan 4 orang anggota Polres HST, PPKM sasar pasar Keramat Barabai dan Pasar Agrobisnis.
Kegiatan operasi ini dilaksanakan bersama-sama bersinergi TNI-Polri dan Satpol PP HST.
“Kami bersama tim gabungan melaksanakan himbauan kepada masyarakat terkait prokes Covid-19, dan menegur bagi masyarakat yang tidak mematuhi,” terang Aipda Nuryanto.
Sementara itu, Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin melalui Danramil 1002-06/Barabai Kapten Inf Rudi Hartono mengungkapkan, titik lokasi hari ini yang menjadi sasaran patroli yustisi adalah Pasar Keramat Barabai, Pasar Agrobisnis Barabai.
“Selain memberikan imbuan kepada masyarakat yang beraktifitas di pasar agar selalu menerapkan 3 M yaitu, memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir selama 20 detik atau menggunakan hand sanitazer,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dandim menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan tanpa kenal lelah, semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Bumi Murakata, sehingga menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes.
“Dan sesuai instruksi pimpinan kita akan menggelar operasi yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 31 Januari hingga tanggal 8 Februari 2021,” tegasnya.**