BARABAI, metro7.co.id – Sebagai salah satu upaya kunci dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Barabai bersama seluruh pihak terus berupaya meningkatkan koordinasi dan kerjasama.

Teranyar, BPJS Kesehatan Cabang Barabai bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) meneken komitmen untuk melanjutkan kerja sama dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kantor Kejari HST, Senin (3/6).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST, Yusup Darmaputra menyampaikan, kerja sama yang ditandatangani ini bukan hanya sebatas seremonial saja, namun manifestasi sebuah pengabdian untuk membantu instansi-instansi dalam melaksanakan program-program strategis pemerintah.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa BPJS Kesehatan ini merupakan salah satu intansi atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan salah satu program pemerintah, yakni Progam Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN,” katanya.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, tentu rekan-rekan BPJS Kesehatan mungkin menemui kendala, dalam ruang lingkup hukum maupun lainnya. Maka kita akan senantiasa sebagai bentuk implementasi dari kesepakatan kita ini untuk mendampingi rekan-rekan BPJS Kesehatan agar mampu mencapai target-target yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Salah satu ruang lingkup utama dalam kerja sama ini, yakni terkait dengan peningkatan kepatuhan Badan Usaha atau Pemberi Kerja dalam kewajibannya terhadap Program JKN.

Hal itu, menurut Kajari, selain dengan penegakan upaya hukum bagi peserta dan badan usaha, penting juga agar ada upaya aktif dari BPJS Kesehatan dalam rangka meningkatkan kemauan dan kepatuhan badan usaha dalam hal pendaftaran dan juga pembayaran sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Tentu rekan-rekan dari BPJS Kesehatan telah memiliki mekanisme-mekanisme rutin dan terstruktur dalam rangka penegakan kepatuhan ini, namun sekali lagi sesuai dengan tujuan dan implementasi kerjasama kita ini maka kami akan siap mendampingi apabila dalam pelaksanaannya rekan-rekan BPJS Kesehatan mendapati kendala,” ungkapnya.

Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan menjelaskan, melalui komitmen itu, kedua belah pihak akan semakin mempererat sinergi serta peningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan, baik di dalam pengadilan (Litigasi) maupun di luar pengadilan (Non Litigasi).

“Adapun kesepakatan yang saat ini ada sebenarnya baru akan berakhir pada 14 Juni 2024 nanti, namun sesuai dengan kesepakatan kami dan juga telah dilakukan pembahasan terhadap draft perpanjangan kerjasama maka kita sepakat untuk memperpanjang kerjasama ini hingga tiga tahun kedepan,” ujar Masrur.

Pihaknya pun terus mengupayakan sosialisasi terpadu dan mediasi dalam upaya penegakan kepatuhan, sebelum akhirnya meminta bantuan kepada pihak Kejari HST apabila terdapat kendala.

“Kami selalu berupaya untuk melakukan kunjungan, dan upaya-upaya persuasif lainnya agar seluruh Badan Usaha yang terindikasi tidak patuh, agar segera memenuhi kewajibannya dalam Program JKN. Apabila dalam pelaksanaannya kami menghadapi kendala maka kami akan meminta pertimbangan dari Kejari HST, baik dalam bentuk bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” bebernya.

Selain itu, Masrur juga menyebutkan, dalam upaya penegakan kepatuhan ini melibatkan pihak lain juga selain antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri.

“Mekanisme lainnya yakni kita akan rutin melakukan Forum Koodinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan bersama dengan para pihak antara lain Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, serta pihak-pihak lain yang bisa kita ajak untuk berkolaborasi dalam upaya penegakan kepatuhan Badan Usaha,” tutup Masrur.