BANJARMASIN, metro7.co.id – Diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Banjarmasin memaksa Pemerintah Kota (Pemko) setempat, untuk kembali menghentikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.

Alhasil, pola belajar secara tatap muka di sekolah yang sudah dijalankan Pemko Banjarmasin pada tahun ajaran 2021/2022 sejak 12 Juli 2021 yang lalu terpaksa harus disetop.

Namun, baru berjalan 2 pekan, akhirnya PTM pun dialihkan kembali ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui Belajar Dari Rumah (BDR) secara Daring, Luring maupun gabungan keduanya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya PPKM Level IV yang berlaku di Banjarmasin mulai Senin, 26 Juli 2021.

Menurutnya, yang bisa menghentikan PTM ini hanya kebijakan PPKM, apalagi sekarang sudah sampai level IV, yang artinya kondisi penyebaran Covid-19 di Banjarmasin sudah mengkhawatirkan. Terutama bagi siswa,

“Karena ini keputusan Pak Wali Kota, mau tidak mau kita ikuti. Karena sesuai keputusan SKB 4 menteri penentuan jalan atau tidaknya PTM ada di tangan kepala daerah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Totok mengaku bahwa pihaknya tidak ada kesulitan dalam menjalankan PJJ, mengingat pengalaman sekolah-sekolah di Banjarmasin yang sudah menjalankan PJJ lebih dari setahun.

“Kalau urusan PJJ, sekolah sekarang sudah mahir menjalankannya,” klaimnya.

Kemudian, ia juga menekankan bahwa pola belajar di rumah atau jarak jauh ini dijalankan tanpa batas waktu yang ditentukan.

Pasalnya, pihaknya merasa tidak ada jaminan kebijakan PPKM bisa langsung turun ke level di atasnya misalnya ke level II atau III.

“Makanya di surat edaran yang kami (Disdik) keluarkan itu kami tulis sampai kapan dihentikannya. Karena jika mengikuti PPKM Level IV yang baru diterbitkan Wali Kota sampai tanggal 8 Agustus. Belum tentu juga bisa selesai,” jelasnya.

Namun, ia memastikan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali menerapkan PTM disekolah.

“Nanti akan kita lanjutkan lagi (PTM nya) dengan catatan kondisi pandemi ini sudah melandai dan kondusif,” tukasnya.

Seperti diketahui, SE yang dikeluarkan Disdik Kota Banjarmasin bernomor 800/3560-Sekr/Dipendik/2021 menjelaskan, pelaksanaan PJJ dan BDR dapat dilaksanakan melalui WFH atau WFO.

Jika WFO, kehadiran guru di sekolah dibatasi maksimal 50 persen dari total seluruh guru

Tidak hanya itu, jika ada guru yang terkonfirmasi Covid-19 atau memiliki gejala mirip Covid-19, maka tidak diperkenankan hadir ke sekolah.

Kemudian, pemberian tugas kepada siswa yang mengikuti belajar dari rumah juga dihimbau agar tidak terlalu banyak. Terutama dalam pemberian tugas yang membutuhkan biaya dalam pelaksanaannya, sedapat mungkin tidak dilakukan. Hal itu dilakukan guna mengurangi beban ekonomi orangtua siswa. ***