BANJARMASIN, metro7.co.id – Komisi IV DPRD Kalsel beraudiensi dengan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak yang meminta dipercepatnya diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Tujuan datangnya dari Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak terkait harapannya meminta dikeluarkan secepat mungkin turunan dari perda, agar perda ini dapat diimplementasikan di dalam masyarakat.

Ketua Api dan Gempita Kalsel Syamsul Ma’rifis mengatakan, Pemprov Kalsel harus proaktif dalam membentuk rancangan Pergub, jangan sampai ada yang tertinggal sehingga di kemudian hari menimbulkan masalah baru.

“Pemprov harus undang semua perwakilan dari masyarakat dayak LSM OKP untuk memberikan masukan terhadap rancangan Pergub ini. Jangan sampai ada hal-hal yang tertinggal di Pergub. Itu untuk kepentingan masyarakat adat kalo ini tertinggal ini menjadi masalah dikemudian harinya, jangan sampai kita memecahkan masalah tapi malah menimbulkan masalah yang baru, jadi semua element harus terkumpul semua,” katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin menyambut baik kedatangan Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak dan mendukung aspirasi mereka.

“Ormas-ormas ini menyuarakan aspirasi mereka bahwa dengan terbitnya Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, ini harus segara mungkin diterbitkan Pergub atau petunjuk pelaksanaannya karena apa, ini sudah di ujung masa jabatan, baik eksekutif maupun legislatif. Jangan sampai kita limpahkan kepada para pejabat atau para wakil rakyat yang baru karena kita tidak tau semangatnya seperti apa,” ujarnya.

Lutfi mengharapkan agar Pemprov bisa mempercepat perancangan Pergub Hukum Adat ini.

“Jadi ini yang kita desak untuk mempercepat perancangan Pergub, dan rancangan ini yang tadi disampaikan hanya berupa rancangan, dan ini yang dinanti-nanti. Semua rancangan ini agar bisa disampaikan disosialisasikan mungkin dirembuk dengan para tokoh atau para pembuka-pembuka adat, sehingga mereka bisa mewakili masyarakat adat untuk memberikan masukan di dalam Pergub tersebut yang sesuai dengan masyarakat hukum adat itu sendiri,” pungkasnya.