Terciduk Ambil Paket Obat Terlarang, Seorang Pria Lumbang Diamankan Polisi
TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial NA (28) warga Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya, Tabalong, diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tabalong, pada Kamis (24/8/2023) pagi.
Diketahui, pelaku NA ditangkap lantaran kepemilikan obat-obatan terlarang dan pelaku diamankan ditepi jalan raya Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan bahwa diamankannya pelaku NA terkait tindak pidana kepemilikan obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sutargo, menerangkan Polisi mendapat informasi bahwa ada paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang yang akan menuju Kecamatan Muara Uya.
“Setelah ditunggu beberapa saat terlihat seseorang yang dicurigai mengambil sebuah paketan di tepi jalan,” ujar Sutargo, Senin (28/8/2023).
Pelaku NA kemudian diamankan dan setelah diperiksa isi paket tersebut berisi obat warna kuning bertuliskan DMP pada satu sisinya.
Pelaku NA pun mengaku bahwa barang tersebut miliknya dan rencana akan di jual kembali kemudian dilanjutkan pemeriksaan dikediaman pelaku dan kembali ditemukan beberapa barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 buah paket berisi obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya sebanyak 5000 butir, 1 buah botol butih berisi 10 bungkus plastik klip obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip ( – ) pada sisi lainnya masing-masing berisi 50 butir dengan jumlah total sebanyak 500 butir.
Sedangkan bukti lainnya, yakni 1 buah botol warna hitam bening berisi 11 bungkus plastik klip obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya masing-masing berisi 20 butir dengan jumlah total sebanyak 220 butir dan 1 bungkus plastik klip obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip ( – ) pada sisi lainnya sebanyak 41 butir, 1 buah handphone, uang diduga hasil penjualan obat-obatan sebesar 35 Ribu Rupiah dan 1 unit kendaraan scooter metik.
“Saat ini pelaku NA telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sutargo. ***