Terciduk CCTV, Seorang Pria Warga Tabalong Diringkus Polisi
TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial HA alias Sharul (29) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, Tabalong diamankan Polsek Tanta karena diduga curi sepeda motor pada Sabtu (25/02/2023) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan pelaku HA diamankan disebuah rumah di Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, Tabalong terkait tindak pidana pencurian sepeda motor.
Pencurian yang terkait tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (21/10/2022) pagi yang terjadi di Desa Mangkusip Kecamatan Tanta, Tabalong.
Pertama kali diketahui oleh korban perempuan berinisial MS (34), pagi itu korban pergi ke warung miliknya dan memarkirkan sepeda motor metik miliknya dipinggir jalan depan warungnya.
“Kemudian korban masuk ke warung untuk melayani pembeli, 1 jam kemudian korban berniat untuk menjemput anaknya di sekolah, namun mendapati sepeda motor yang diparkir ternyata sudah tidak ada di tempatnya,” ungkap Sutargo.
Selanjutnya, korban mencoba mencari di sekitar warung dan juga menanyakan adik korban atau saksi berinisial AD apakah ada memakai sepeda motor tersebut, namun saksi mengaku tidak memakainya.
“Terusnya korban meminta bantuan kepada saksi MR untuk membuka rekaman video CCTV, benar saja ada 2 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor bebek warna Biru, terlihat pelaku turun dari sepeda motor dan langsung mengambil sepeda motor milik korban,” bebernya.
Saat proses penangkapan, pelaku melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, Polisi sudah mengantongi identitas teman pelaku yang membantunya saat melakukan pencurian dan saat ini masih dalam pengejaran.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar 10 juta Rupiah, dan pelaku mengakui telah melakukan 8 kali pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polres Tabalong dan terus ditelusuri kemana saja pelaku melarikan hasil curiannya tersebut.
“Pelaku HA alias Sharul saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 363 KUH Pidana dan turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metik warna putih,” pungkas Sutargo. ***