KOTABARU, metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru menangkap seorang pria berinisial AR (23), terkait narkoba, Sabtu (12/10), pada pukul 16.00 wita.

AR ditangkap di Jalan Mufakat Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Utara, Kabupaten Kotabaru.

“Pelaku AR ini diketahui merupakan warga Jalan Salokayang, Rt.024, Rw.003 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru,” ungkap Kasatnarkoba Polres Kotabaru Iptu Sidik Martujet.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,68 gram dan berat bersih 3,84 gram.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu potongan plastik jas jus, satu tas warna hitam, satu spidol, satu sendok yang terbuat dari sedotan, dan satu unit ponsel merek Oppo berwarna hitam

Sidik mengatakan penangkapan bermula saat unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru melakukan patroli rutin di Jalan Mufakat Mandin.

“Anggota melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan, kemudian dilakukanlah penangkapan. Dari penangkapan tersebut, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi pelaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah kos di Jalan Salokayang, Desa Semayap. Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan di kos tersebut dan menemukan 22 paket narkotika jenis sabu,” terangnya.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan menghindari adopsi narkotika.

Kapolres juga meminta orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam narkoba. ***