KANDANGAN, metro7.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hulu Sungai Selatan (HSS) terus mensosialisasikan dan menerapkan Perbub nomor 44 tahun 2020.

Kali ini yang menjadi tempat sasaran adalah seputaran terminal kota dan area pasar Kandangan. Kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 10.15 waktu setempat, Rabu (02/09/2020).

Sosialisasi Perbup ini disampaikan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL), agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, salah satunya memakai masker, baik penjual maupun pembeli, diwajibkan memakai masker saat transaksi jual beli.

Pada kegiatan ini, ditemukan sebanyak 5 (lima) orang pelanggar protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

“Ada lima orang yang kedapatan kami tidak memakai masker, kelima pelanggar ini diberi sanksi sosial, yaitu menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran,” kata Iwan selaku pemimpin kegiatan.

Iwan mengatakan, dengan adanya sanksi yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar Protokol Kesehatan.

“Dengan kegiatan ini, diharapkan semakin mengedukasi masyarakat akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan, dan menaati Perbup Kabupaten HSS no 44 tahun 2020,” harapnya. *