Tergiur Keuntungan yang Ditawarkan, Dua Bandar Sabu di Desa Matang Ginalon Berhasil Diringkus
BARABAI, metro7.co.id – Tidak ada ampun untuk narkotika, dua orang bandar sabu berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (26/8).
Pencidukan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.
Tersangka pertama, IR (28) Laki-laki, Wiraswasta, Jalan Ir P H M Noor Rt 004 Rw 002, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.
Kedua, MT (54) Laki-laki, Wiraswasta, Jalan Trikesuma Rt 002 Rw 001, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini, membenarkan atas penangkapan kedua tersangka, dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Penangkapan bermula, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Putera Harapan Rt 003 Rw 002 Desa Matang Ginalun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Husaini.
Lanjut Husaini, berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Mereka digerebek sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan Putera Harapan Rt 003 Rw 002 Desa Matang Ginalun, tepatnya di dalam rumah milik Syarkawi dan berhasil diamankan IR dan MT,” ucap Husaini kepada Metro7.
Polisi menemukan barang bukti (barbuk) 1 paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 4,17 gram pada IR saat dilakukan penggeledahan.
Selain itu, 1 pipet kaca bening, 1 pak plastik klip bening, 1 kotak rokok UP ungu, 1 dompet kecil putih, dan 1 sendok kecil perak.
Sedangkan pada MT, ditemukan berupa 1 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,43 gram, 1 timbangan digital silver, 1 dompet Ferre hitam, uang tunai Rp350 ribu, dan 1 handphone samsung putih.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” pungkasnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres juga mengimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
“Kita tidak akan bosan memberantas peredaran narkoba di Bumi Murakata,” tutup Husaini. *