TANJUNG, metro7.co.id – Diduga telah menipu hingga menggelapkan sebuah sepeda motor, seorang pria berinisial CA warga Desa Ribang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong berhasil diamankan polisi, Sabtu (25/5) malam.

Pria itu berusia 33 tahun, ia diamankan pihak kepolisian di sebuah kompleks perumahan dinas di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan perihal diamankannya pelaku CA tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor.

“Korbannya berinisial AS (22) warga Desa Marinjim, Kecamatan Muara Uya yang berdomisili di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak,” ujar Joko.

Joko menyebut, kejadian berawal ketika pada Sabtu 25 April 2024 siang, AS mengiklankan sepeda motor miliknya di sebuah flatform media sosial dengan harga Rp12 juta.

“CA yang melihat iklan itu, ternyata mengenal akan AS, ia pun kemudian mendatangi rumah kost AS untuk bertransaksi,” ucap Joko.

Usai tawar menawar, kata Joko, disepakati sepeda motor tersebut dihargai sebesar Rp 8 juta, pelaku kemudian meminta ijin untuk mencoba jalan sepeda motor tersebut.

“Setelah ditunggu lama, CA ternyata tidak juga kembali ke rumah kost AS dan korban juga tidak bisa menghubungi karena tidak memiliki nomor kontaknya. hingga pada akhirnya ia menyadari sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku AS,” terang Joko.

Ditambahkannya pelaku kini telah digiring ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah sepeda motor yang sudah diganti menjadi warna hitam. ***