Terhambatnya Penerbitan SHM, Pihak Keluarga Rusidah Giring Kuasa Hukum
TANJUNG, metro7.co.id – Kasus permohonann penerbitan surat tanah atas nama Rusidah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabalong berlanjut. Kini pihak keluarga giring kuasa hukum untuk menyelesaikan perkaranya.
Sebelumnya, diketahui pihak BPN memberikan klarifikasi bahwa berkas atas nama Rusidah sudah tutup berkas pada bulan Desember 2019 yang lalu dan berkasnya telah dikembalikan sepenuhnya kepada pihak Rusidah.
Terkait tidak diterbitkannya surat tanah Rusidah yang berada di RT 1 Desa Maburai, Kecamatan Pudak Tabalong, pihak BPN Tabalong menerangkan bahwa tanah tersebut tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 32, 33, 34, 35 dan 36 tahun 1982.
Akan tetapi, dari Kuasa Hukum pihak keluarga Rusidah dari Law Office Darmawan Djaferie and Partners, Sirajul Huda ditemani bersama rekannya Darmawan dan Zainal Ilmi membantah keras akan hal itu.
“Benar kalau mereka mengembalikan tapi kita kembalikan lagi dengan permohonan. Kalau ini di bilangnya tidak ada berarti meraka pun tidak mengembalikan juga kepada kami logikanya seperti itu,” ujar Huda kepada Metro7, Rabu (6/9).
Sirajul menyatakan, pihaknya benar-benar memasukkan berkas Rusidah kembali pada tahun 2021, namun pihak BPN Tabalong mengatakan tidak ada.
“Sekarang berkasnya ini di mana, berkas yang kami masukan ini saja mereka berbelit-belit seakan-akan tidak ada,” katanya.
Selain itu, Huda menegaskan, SHM sanggahan yang ada itu palsu karena alamatnya yang beralamat di Mabu’un Raya. Sedangkan tanah milik kliennya di Desa Maburai.
Menurut Huda, terkait surat sanggahan itu merupakan dari oknum BPN Tabalong dan pihaknya yakin SHM itu palsu.
“Apa yang dijadikan alat sanggah itu palsu. Mereka katakan ada yang menyanggah, tidak ada yang menyanggah oknum-oknum ini,” tegasnya.
Sementara, rekannya Darmawan menyampaikan, ini dari Tata Pemerintahan (Tapem) Tabalong menyatakan, bahwasanya Mabu’un Raya tidak ada dan tidak pernah ada di Kecamatan Murung Pudak.
Artinya sertifikat yang ia jadikan sanggahan itu bohong palsu. Ini sudah logis ini artinya dari pemerintah setempat di Tabalong menyatakan memang tidak ada. Ia menanyakan kenapa dipakaikan.
Terkait permasalahan yang saat ini menimpa keluarga Rusidah, pihaknya ingin jajaran di atasnya bisa memeriksa.
Darmawan berharap, kepada BPN pusat jika oknum-oknum ini ada terlibat karena tidak menjalankan tugas bahkan menyalahkan kewenangan ini sebaiknya di pecat. Ini artinya tidak bermanfaat bagi negara dan merugikan nama institusi BPN itu sendiri.
Kemudian ia yakin, di sisi lain banyak orang BPN yang bersih dan bukan kali ini saja kasusnya, tapi banyak. Hanya saja pihaknya ingin mencoba mengangkat.
“Semoga hal ini sampai ke Jakarta, pihak Kepresidenan pun harus menelisik ini, kepada pihak kepolisian tolong, ini jemput bola, mohon ditindak lanjuti,” pungkasnya.