Terkait Sengketa Pencalonan DPRD, Bawaslu Tabalong Berikan Pemahaman Partai Politik
TANJUNG, metro7.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong gelar rapat koordinasi terkait mekanisme penyelesaian sengketa terhadap proses tahapan pencalonan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten/kota pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Sabtu (16/9/2023) di Hotel Jelita Tanjung.
Dalam perannya sebagai pengawas pada Pemilu 2024, Bawaslu Tabalong menghadirkan tiga narasumber, yakni Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalsel, Akhmad Mukhlis, menjabarkan dasar hukum penyelesaian sengketa proses pemilu.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kalsel periode 2012-2017, Mahyuni, memastikan kesiapan pengawas pemilu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, dan anggota KPU Kalsel, M. Fahmi Failasopa, menyampaikan mekanisme pencermatan rancangan DCT anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menerangkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta pemilu. Bawaslu dapat menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU sesuai tingkatan.
Menurutnya, sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu terjadi karena adanya hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sesuai tingkatan.
“Sengketa proses tersebut sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU pada tahapan pemilu tertentu. Keputusan KPU dimaksud bisa berbentuk keputusan dan atau berita acara,” terangnya.
Maka dari itu, Mahdan ingin bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan dapat menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU sesuai tingkatan.
“Proses permohonan penyelesaian sengketa di pemilu ini paling lama tiga hari kerja sejak taggal penetapan keputusan KPU seusai tingkatan,” jelasnya.
Diketahui dalam kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan partai politik peserta pemilu, di antaranya PAN, PKB, Demokrat, Buruh, Perindo, PPP, PKN, Golkar, Nasdem, Garuda serta Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Tabalong. *