KOTABARU, metro7.co.id – Jajaran Polres Kotabaru terus memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kotabaru.

Saturesnarkoba Polres Kotabaru Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, berhasil menangkap empat pria, warga Paser, Kaltim yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, barang bukti lebih dari 5 gram.

“Penangkapan ini dilakukan setelah petugas memperoleh informasi yang mengarah pada dua lokasi berbeda,” kata Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung

Penangkapan pertama berlangsung di depan sebuah minimarket di Jalan Poros Sengayam, Desa Singkuh, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru.

Di lokasi ini petugas menangkap tersangka AJ (33), yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,25 gram.

Polisi menggali informasi kepada AJ (33) mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka B (24), yang tinggal di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah B (24). Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua tersangka lainnya, AM (23) dan ZA (36), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Hasil penggeledahan di rumah B menunjukkan memiliki 18 paket sabu dengan berat total 8,64 gram.

Barang bukti lainnya satu unit ponsel merk Oppo hitam, satu pack plastik klip kosong, uang tunai Rp 2 juta, dari AM ditemukan sebuah ponsel merk Oppo warna putih.

Sementara ZA membawa satu paket sabu seberat 0,22 gram dan barang bukti lain berupa satu kotak rokok warna hijau dan satu ponsel merk Realme warna hitam.

“Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Doli.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Doli mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Jika ada aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang,” tegasnya. ***