BANJARMASIN – Setelah sekitar dua hari melakukan perhitungan terhadap muatan kayu ilegal jenis meranti yang diselipkan di antara kayu durian dan tarap, pihak Balai Pelayanan Penatausahaan, Hasil Hutan, (BPPHH) Barito Muara Dinas Kehutanan akhirnya merampungkan hasil penghitungan.
Menurut Kepala BPPHH Barito Muara, HA Ridhani, hasil perhitungan terhadap kayu log jenis meranti yang tanpa dokumen telah selesai mereka lakukan.
“Dari sebanyak 369 potong log meranti tersebut jumlah kubikasinya sebanyak 269, 43 meter kubik,” ucap Ridhani.
Dengan jumlah tersebut potensi kerugian negara dari profesi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi sekitar Rp 210.198.450 dan ini di luar harga lelang kayu nantinya.
Terpisah, Direktur Polair Polda Kalsel Kasmolan, Kamis (3/3/2016) sore menuturkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan menahan seseorang bernama Kus.
“Sudah ditahan karena sudah terbukti salah berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi ahli dari kehutanan propinsi,”ucap Kasmolan yang masih berada di Jakarta.(metro7)