Tersinggung Perkataan Istri, Sang Suami Jadi Korban Pengeroyokan
TANJUNG, metro7.co.id – Aksi pengeroyokan terjadi di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Selasa malam (15/10).
Aksi pengeroyokan itu, dialami oleh seorang pria MWK (29) warga Desa Puga’an, Kecamatan Puga’an Kabupaten Tabalong.
Peristiwa ini terjadi, diduga dipicu oleh perkataan istri korban yang memicu emosi para pelaku. Polisi kini telah mengamankan lima orang terkait insiden tersebut.
Menurut keterangan Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, kelima pelaku berinisial HW (42), AB (49), RAH (29), HAR (28), dan AM (34), semuanya warga Kelurahan Belimbing Raya. Mereka telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong, Jumat (25/10).
Diterangkan Joko lebih lanjut, berdasarkan kesaksian NS, merupakan istri korban, peristiwa ini bermula ketika pasangan tersebut mendatangi pangkalan LPG 3 Kg di Belimbing Raya, yang dikelola oleh pihak keluarga NS.
Saat itu, sejumlah warga tengah berkumpul membahas masalah kelangkaan gas di wilayah tersebut.
“Setelah diskusi dianggap selesai dan warga hendak bubar, NS turun dari mobil dan terlibat pembicaraan dengan beberapa warga. Namun, percakapan itu memanas hingga memicu emosi dan ketersinggungan warga,” ungkap Joko, Senin (28/10).
Melihat situasi tidak terkendali, korban MWK turun dari mobil untuk mendinginkan suasana. Sayangnya, warga yang sudah terlanjur emosi langsung menyerang dan mengeroyok korban.
Dikatakan Joko, selama pengeroyokan, dua pelaku memegangi tangan korban, sementara yang lain memukulnya berkali-kali dengan tangan kosong.
“Setelah aksi pengeroyokan berakhir, warga meninggalkan korban dan istrinya di lokasi kejadian,” katanya.
Korban yang tak terima, kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Tabalong.
Berdasarkan pemeriksaan medis di RSUD HBK Maburai, korban mengalami sejumlah luka, termasuk memar di dahi kanan, luka gesek di belakang telinga, gusi bengkak, memar di bawah mata kiri, serta luka cakar di dada.
Ditambahkan Joko, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Saat ini, kelima pelaku telah ditahan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 lembar kaos hitam dan surat permintaan visum et repertum untuk memperkuat penyelidikan,” tambahnya. ***