PARINGIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menertibkan para pedagang di Pasar Paringin, ibu kota kabupaten setempat, untuk menciptakan kenyamanan bagi penjual maupun pembeli.
Kepala Satpol PP Balangan Ardiansyah di Paringin, Kamis mengatakan, penertiban dilakukan terhadap pedagang yang tidak mengindahkan aturan dan imbauan yang disampaikan.
“Ini hanya penertiban, bukan penggusuran, tentunya Pemerintah Kabupaten Balangan sudah merealisasikan bangunan serta pasar-pasar khusus untuk para pedagang,” katanya.
Ardiansyah mengingatkan, agar para pedagang tetap berjualan pada tempat-tempat yang sudah di tentukan, agar tidak mengganggu jalan umum.
“Kasian pedagang lain yang berada di dalam pasar tradisional, karena banyak pedagang lain yang berjualan di luaran atau pinggir jalan, sehingga para pembeli enggan masuk ke dalam pasar,” ujarnya.
Jika semua pedagang memasuki areal jelas Ardiansyah, tidak ada lagi alasan tidak laku, pastinya para pembeli akan masuk ke pasar untuk mencari bahan yang diperlukan.
Ardiansyah menambahkan, penertiban ini bukan hanya ada di Kecamatan Paringin, walaupun lebih sering di sini, kita akan benahi dulu Kecamatan Paringin yang berada di pusat ibukota Kabupaten Balangan.
“Seluruh pasar yang ada di Kabupaten Balangan akan kita tertibkan agar tersusu rapi dan tidak mengganggu jalan umum, jika. Sudah tertata baik dan tertib, maka penjual dan pembeli akan nyaman serta aman bertransaksi,” tegasnya.
Salah satu pedagang sayur di pasar tradisional, Anuy mengungkapkan jika tidak ada penertiban para pedagang diluar, maka kami seluruh pedagang yang ada di pasar tradisional akan berjualan diluaran, dipinggir-pinggir jalan umum.
“Pembeli lebih memilih berbelanja diluar, jadi supaya dagangan kami laku, apa kami harus berjualan diluar semua, sementara pasar tradisional sudah dibangun dengan sangat bagus dan tertata rapi,” ketusnya. (metro7/sri)